Penahanan Minta Ditangguhkan, Polisi Akui Belum Terima Permohonan John Kei

Rabu, 01 Juli 2020 | 14:39 WIB
Penahanan Minta Ditangguhkan, Polisi Akui Belum Terima Permohonan John Kei
Penangkapan John Kei. (Ratnaningsih Dasahasta/Kantor Staf Presiden & Suara.com/ Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI