Fakta Baru, John Kei Sempat Diancam Anak Buah Pamannya Lewat Video

Rabu, 01 Juli 2020 | 14:07 WIB
Fakta Baru, John Kei Sempat Diancam Anak Buah Pamannya Lewat Video
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta baru terkait kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei kembali terungkap.

Selain masalah bagi hasil penjualan tanah di Ambon, kasus perselisihan antara keponakan dan paman itu diduga dipicu adanya video ancaman terhadap John Kei dan anak buahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya ancaman dari kelompok Nus Kei kepada John Kei lewat video.

Kendati begitu, Tubagus mengatatakan ancaman melalui video tersebut merupakan serangkaian masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei yang dipicu soal pembagian hasil penjualan tanah.

Baca Juga: Belum Semua Tertangkap, Polisi Masih Kejar 8 Buronan Kasus John Kei

"Apakah (video) itu betul beredar? Iya, apakah itu bisa jadi pemicu? Jawabannya mungkin iya, tapi itu merupakan rangkaian panjang dari peristiwa hubungan di antara dua personel tersebut (John Kei dan Nus Kei)," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Menurut Tubagus, video tersebut juga dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Selain video, terdapat sejumlah barang bukti lainnya seperti riwayat pesan WhatsApp antara Nus Kei dan John Kei.

"Semua rangkaian buktinya sudah ada dari mulai percakapan telepon dari WhatsApp, dari berbagai macam ada yang menunjukkan bahwa adanya konflik di antara dua orang tersebut," ujar Tubagus.

Seperti diketahui, sejauh ini polisi telah mengamankan 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang. Sementara, delapan orang anak buah John Kei lainnya masih diburu polisi alias berstatus buron.

Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penyerangan itu, Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.

Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.

Dalam kasus ini polisi menyita empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI