Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyampaikan aduan orang tua murid yang memprotes pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyampaikan, audiensi dengan Plt Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI Chatarina M Girsang pada akan digelar pada Kamis (2/7/2020) besok di gedung B Kemdikbud, Senayan, Jakarta.
“Kalau masalah teknis, bisa langsung diatasi dengan KPAI berkontak langsung ke pengaduan Dinas Pendidikan setempat, namun ketika pengaduan berkaitan dengan kebijakan atau hal yang menyimpang dari ketentuan Permendikbud tentang PPDB, maka yang dapat menindaklanjuti adalah pihak Kemdikbud sebagai pembuat kebijakan dan juknis,” kata Retno saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Selain permasalahan penggunaan kriteria usia sebagai seleksi utama dalam PPDB di DKI Jakarta, KPAI juga akan melaporkan beberapa daerah yang pelaksanaan PPDB-nya juga menyimpang dari Permendikbud 44/2020.
Baca Juga: Geruduk Kemendikbud, Orang Tua Siswa Protes Syarat Usia PPDB DKI Jakarta
“Juknis yang menyimpang, misalnya saja ada beberapa daerah yang masih menggunakan kriteria nilai di jalur zonasi,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Baca Juga: Ikut Geruduk Kantor Menteri Nadiem, Arist Sirait: Batalkan Aturan PPDB DKI!