Protes Iuran BPJS Naik, Rektor UIC: Bayar Mahal atau Murah Sama-sama Antre

Rabu, 01 Juli 2020 | 13:56 WIB
Protes Iuran BPJS Naik, Rektor UIC: Bayar Mahal atau Murah Sama-sama Antre
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar memprotes pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan naik mulai hari ini, Rabu (1/7/2020). Menurutnya, peserta yang membayar mahal ataupun murah sama-sama harus mengantre lama demi mendapatkan layanan kesehatan.

Hal itu diungkapkan oleh Musni Umar melalui akun Twitter miliknya @musniumar. Dalam cuitannya, Musni membagikan link berita salah satu media mainstream mengenai pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan yang baru.

"Sebagai pemegang BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 saya protes keras iuran BPJS Kesehatan naik," kata Musni Umar seperti dikutip Suara.com, Rabu (1/7/2020).

Protes yang disampaikan oleh Musni bukan tanpa alasan. Ia mengaku tidak mendapatkan perbedaaan antara membayar mahal untuk kelas tinggi ataupun iuran murah untuk kelas rendah.

Baca Juga: Keputusan Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tidak Tepat

Pasalnya, semua kelas peserta harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan pelayanan medis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Bayar mahal dan murah sama-sama antre berjam-jam lamanya untuk mendapatkan layanan di rumah sakit," ungkap Musni.

Rektor UIC protes iuran BPJS Kesehatan naik (Twitter/musniumar)
Rektor UIC protes iuran BPJS Kesehatan naik (Twitter/musniumar)

Sebelumnya diberitakan, iuran BPJS Kesehatan resmi diberlakukan naik mulai 1 Juli 2020. Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

- Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000.

Baca Juga: DPR Sesalkan Aturan Pemerintah Naikkan Tarif BPJS Kesehatan saat Pandemi

- Iuran peserta mandiri kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subside sebesar Rp 16.500, sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500.

Selanjutnya pada 2021, iuran peserta kelas III yang harus dibayarkan akan naik menjadi Rp 35.000. Subsidi dari pemerintah turun menjadi Rp 7.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI