Protes Iuran BPJS Naik, Rektor UIC: Bayar Mahal atau Murah Sama-sama Antre

Rabu, 01 Juli 2020 | 13:56 WIB
Protes Iuran BPJS Naik, Rektor UIC: Bayar Mahal atau Murah Sama-sama Antre
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar memprotes pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan naik mulai hari ini, Rabu (1/7/2020). Menurutnya, peserta yang membayar mahal ataupun murah sama-sama harus mengantre lama demi mendapatkan layanan kesehatan.

Hal itu diungkapkan oleh Musni Umar melalui akun Twitter miliknya @musniumar. Dalam cuitannya, Musni membagikan link berita salah satu media mainstream mengenai pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan yang baru.

"Sebagai pemegang BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 saya protes keras iuran BPJS Kesehatan naik," kata Musni Umar seperti dikutip Suara.com, Rabu (1/7/2020).

Protes yang disampaikan oleh Musni bukan tanpa alasan. Ia mengaku tidak mendapatkan perbedaaan antara membayar mahal untuk kelas tinggi ataupun iuran murah untuk kelas rendah.

Baca Juga: Keputusan Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tidak Tepat

Pasalnya, semua kelas peserta harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan pelayanan medis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Bayar mahal dan murah sama-sama antre berjam-jam lamanya untuk mendapatkan layanan di rumah sakit," ungkap Musni.

Rektor UIC protes iuran BPJS Kesehatan naik (Twitter/musniumar)
Rektor UIC protes iuran BPJS Kesehatan naik (Twitter/musniumar)

Sebelumnya diberitakan, iuran BPJS Kesehatan resmi diberlakukan naik mulai 1 Juli 2020. Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

- Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000.

Baca Juga: DPR Sesalkan Aturan Pemerintah Naikkan Tarif BPJS Kesehatan saat Pandemi

- Iuran peserta mandiri kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subside sebesar Rp 16.500, sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI