Anak Yatim Piatu Diperkosa Mantan Pendeta hingga Stres dan Bunuh Diri

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 01 Juli 2020 | 13:16 WIB
Anak Yatim Piatu Diperkosa Mantan Pendeta hingga Stres dan Bunuh Diri
Ilustrasi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak-anak berusia 16 tahun berinisial KL yang menjadi korban pemerkosaan mantan pendeta RP (46), meninggal dunia di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, karena bunuh diri.

Keterangan dokter, KL meninggal akibat minum racun pada Rabu (10/6/2020). Korban melakukan tindakan tersebut diduga karena mengalami depresi atas perbuatan pelaku tindakan percabulan.

Ketika diketahui meminum racun, keluarga sempat membawa korban ke rumah sakit dan mendapat perawatan tim medis di RSUD Mentawai selama 18 hari.

Seperti dikutip Suara.com dari Covesia.com, keluarga mengabarkan kondisi korban sempat membaik atau stabil. Tapi Minggu (28/6) akhir pekan lalu, korban meninggal dunia.

Baca Juga: Tewas Minum Racun, Gadis ABG Diasuh untuk jadi Pelampiasan Syahwat Pendeta

Keterangan medis yang diperoleh dari dr Jimmy Yul Ambarita, Direktur RSUD Mentawai, korban meninggal masih berkaitan dengan peristiwa karena akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya diduga korban nekat melakukan tindakan tersebut diduga karena depresi.

"Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya  karena minum racun," ujarnya. 

Jenazah korban disemayamkan di pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Setelahnya, korban dimakamkan di TPU Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.

Korban adalah anak yang diambil dari yayasan panti asuhan di Padang, kemudian dibawa pelaku RP ke Mentawai menjadi anak asuh, sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia.

Selama di Sioban, korban justru menjadi tempat pelampiasan nafsu selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya.

Baca Juga: Dicabuli Pendeta hingga Depresi, Gadis ABG Bunuh Diri Tenggak Racun

Pelaku adalah RP(46) diketahui mantan pendeta di Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Perbuatan pencabulan anak tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku kepada korban. Kasus ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban merasa tertekan dan tertutup untuk melaporkannya tentang apa yang telah dialaminya.

Kasus tersebut sedang ditangani pihak Polres Mentawai, pihak kepolisian menjerat pelaku pada waktu itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 81ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 jo Pasal 76D,76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kemudian jo UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI