Jenazah Covid-19 Boleh Dibawa Pulang Keluarga, Dirut RSUD Daya Dicopot

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 01 Juli 2020 | 13:05 WIB
Jenazah Covid-19 Boleh Dibawa Pulang Keluarga, Dirut RSUD Daya Dicopot
RSUD Daya. [Terkini.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19, jenasah harus dimakamkan sesuai protokol jika uji swab positif.

Sayangnya, pengelola rumah sakit diduga telah memberikan jenasah kepada keluarga untuk dimakamkan secara normal. Tidak sesuai protokol Covid-19.

Alasannya, ada Anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberi jaminan. Supaya jenasah dibawa pulang ke rumah.

Setelah dijamin, jenasah pun dibawa dari Rumah Sakit Umum Daya ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Baca Juga: Khusus Pengubur Jenazah Covid-19, Polda Buka Layanan SIM Gratis di TPU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI