Jenazah Covid-19 Boleh Dibawa Pulang Keluarga, Dirut RSUD Daya Dicopot

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 01 Juli 2020 | 13:05 WIB
Jenazah Covid-19 Boleh Dibawa Pulang Keluarga, Dirut RSUD Daya Dicopot
RSUD Daya. [Terkini.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Suratnya baru diantar tadi. tetapi suratnya tanggal 29 Juni, kemarin,” kata Wisnu, Selasa 30 Juni 2020.

Dalam surat pencopotan tersebut, Wisnu mengatakan dirinya tak melihat tertera alasan pencopotan.

“Dia bilang cuman pemberhentian sementara. Tidak ada alasan,” ungkapnya.

Ia mengatakan surat penggantian Dirut RSUD Kota Makassar tersebut terbilang mendadak.

Baca Juga: Khusus Pengubur Jenazah Covid-19, Polda Buka Layanan SIM Gratis di TPU

Menurut Wisnu, saat ini, yang menggantikan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya Makassar adalah Wakil Direktur 2, drg Hasni.

“Dia Pelaksana harian (Plh) satu Minggu di kasih waktu, sampai tanggal 6 Juli,” ungkapnya.

Sejumlah pihak menilai pencopotan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya terkait usaha meloloskan jenasah pasien dengan status PDP Covid-19 yang dikebumikan tanpa mengikuti protokol Covid-19.

Sebelumnya, warga Kota Makassar kembali heboh dengan cara penanganan jenasah berstatus PDP Covid-19.

Jenazah pasien PDP kembali dibawa pulang oleh keluarga. Bedanya, jenazah dibawa pulang tidak dengan upaya paksa, melainkan dibolehkan pihak rumah sakit.

Baca Juga: Dirut RSUD Daya Dicopot Gara-gara Bolehkan Jenazah Covid-19 Dibawa Pulang

Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Daya, Sabtu 27 Juni 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI