Jenazah Covid-19 Boleh Dibawa Pulang Keluarga, Dirut RSUD Daya Dicopot

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 01 Juli 2020 | 13:05 WIB
Jenazah Covid-19 Boleh Dibawa Pulang Keluarga, Dirut RSUD Daya Dicopot
RSUD Daya. [Terkini.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rudy Djamaluddin resmi menonaktifkan Direktur Utama RSUD Daya, Dokter Ardin Sani.

Sebagai gantinya, Rudy menunjuk Drg Hasni selalu pelaksana harian Dirut RSUD Daya. Hasni sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.

Keputusan tegas tersebut diambil Rudy menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah berstatus Positif Covid-19 oleh keluarga bersangkutan,  Sabtu 27 Juni 2020, di rumah sakit pemerintah tersebut.

Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri memberikan keterangan terkait keputusan ini di Rumah Jabatan Walikota Makassar, Selasa 30 Juni 2020.

Baca Juga: Khusus Pengubur Jenazah Covid-19, Polda Buka Layanan SIM Gratis di TPU

“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan ditengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat” ujar Sabri seperti dikutip Suara.com dari Makassar.terkini.idRabu (1/7/2020).

Menurut Sabri, kebijakan tersebut sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah yang berstatus positif Covid-19 itu sangat tidak di toleransi, sekali pun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.

“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang Kepala Rumah Sakit Pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Ini tidak boleh terjadi dirumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri” katanya lagi.

Menyusul kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan Covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Wisnu Maulana juga membenarkan soal pencopotan jabatan Direktur Utama RSUD Daya, dokter Ardin Sani oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Baca Juga: Dirut RSUD Daya Dicopot Gara-gara Bolehkan Jenazah Covid-19 Dibawa Pulang

Surat pencopotan tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI