Suara.com - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan alasan Komisi VIII DPR yang menarik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Menurutnya, alasan tersebut menggambarkan tidak adanya keinginan DPR memberi keadilan terhadap korban.
Padahal, kata Fuad, korban kekerasan seksual semakin bertambah setiap harinya. Tanpa kepastian mendapatkan keadilan, pemulihan maka tidak ada kepastian pula tindakan kekerasan seksual bakal terus terjadi.
"Kami menyesalkan Usulan Komisi VIII menarik RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020 dengan alasan RUU ini sulit pembahasannya. Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberilan keadilan bagi korban," kata Fuad dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).
Komisi VIII seharusnya bekerja lebih keras menghadapi sulitnya pembahasan RUU PKS yang dianggap sulit. Bukan justru sebaliknya, menyerah dan malah menarik RUU tersebut dari prolegnas prioritas.
Baca Juga: Gadis Remaja Ini Ternyata Sudah Dua Kali Digilir AW dan ES di Hutan Badegan
"Jika tidak sanggup bukan menarik dari prolegnas tapi lebih bekerja keras untuk memenuhi janji-janjinya pada tahun 2019 yang akan menjadikan RUU PKS sebagai prioritas pembahasan. Atau mengalihkan pembahasan ke alat kelengkapan DPR seperti Baleg yang bisa membahasnya secara lebih komprehensif," ujar Fuad.
Seperti diketahui RUU PKS terancam dicabut dari daftar prolegnas prioritas 2020 lantaran anggota DPR Komisi VIII mengatakan pembahasan RUU PKS untuk saat ini sulit dilakukan.
Hal ini semula disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2020. Ia meminta agar ada RUU yang dicabut karena alasan masih banyak RUU yang belum dibahas.
"Saya menyarankan teman-teman periode 2020 ini kita keluarkan dulu dari Prolegnas, kemudian Oktober akan kita masukkan kembali di Prolegnas, agar kita tidak memiliki daftar panjang yang ternyata di komisi belum berlangsung," ujarnya dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang disiarkan secara virtual di TVR Parlemen, Selasa (30/6/2020) kemarin.
Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar RUU PKS dicabut sementara dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Alasannya karena pembahasannya sulit dilakukan untuk saat ini.
Baca Juga: Bejat! Paman Setubuhi Keponakannya Sendiri, Dilakukan Rutin Selama 2 Tahun
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan.
Ia kemudian mengatakan agar RUU PKS digantikan dengan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Selain itu, saat ini yang menjadi fokus Komisi VIII adalah pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
"Kami menarik (RUU PKS) dan mengusulkan yang baru RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia," imbuhnya.
Mendengar hal ini, Supratman kemudian mengatakan DPR akan berbicara dengan pemerintah untuk menarik RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 atas usulan Komisi VII.
"Kita akan bicarakan dengan pemerintah, RUU PKS ditarik Komisi VIII untuk dikeluarkan dari Prolegnas," kata Supratman.