Suara.com - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir bakal menjalani sidang vonis atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 16 Juli 2020 mendatang.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan yang dihubungi Suara.com mengaku tak mempunyai persiapan khusus terkait sidang vonis yang bakal dijalani dua polisi aktif tersebut. Alasannya, Novel mengaku sudah putus harapan untuk mendapatkan keadilan sebagai korban teror penyiraman air keras yang kini mengakibatkan mata kirinya cacat.
"Enggak ada (persiapan khusus jelang sidang vonis dua terdakwa). Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian," kata Novel kepada Suara.com, Rabu (1/7/2020).
Menurut Novel, sidang putusan ini akan menjadi cerminan proses hukum apakah bisa berjalan dengan baik atau tidak.
Baca Juga: Penyiram Novel Baswedan Ditangkap atau Menyerahkan Diri? Mabes Polri Diam
"Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia. Apakah akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil. Namun, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
Sementara itu, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun angkat bicara atas kritikan publik terhadap tuntutan ringan yang diberikan JPU kepada kliennya. Mereka membela JPU dan mengklaim bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar.
Pengacara dari Divisi Humas Polri itu menilai, jika masyarakat hingga praktisi hukum itu mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dinilai ringan tersebut.
Baca Juga: Beda dengan Polri, Pengacara Sebut Polisi Peneror Novel Serahkan Diri
"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti fan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).