Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Direktur PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso selama 40 hari ke depan. Budi dijerat kasus dugaan korupsi sejak tahun 2007-2017 dan merugikan keuangan negara hingga Rp 300 miliar.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Budi Santoso (BS) selama 40 hari terhitung 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Selain Budi, penyidik lembaga antirasuah juga memperpanjang penahanan tersangka asisten Direktur Utama PT DI di Bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi.
Budi Santoso ditahan Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Irzal di Rutan Gedung Merah Putih cabang K-4.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa
Ali menyebut penyidik masih memerlukan keterangan kedua tersangka. Sehingga, perlunya memperpanjang masa tahanannya.
"karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.
Untuk diketahui, PT DI merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pengadaan pesawat.
Irza dan Budi ditetapkan tersangka, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan. Namun kontrak tersebut hanya bersifat fiktif, tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.
Atas kejadian itu, negara dirugikan mencapai Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Atau setara Rp 300 miliar lebih antara tahun 2007-2017.
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak-pihak yang terlibat atau yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.
Baca Juga: Saksi untuk Nurhadi Kompak Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK