Dilarang Pakai Kantong Plastik di Jakarta Hari Ini, Bisa Didenda Rp 25 Juta

Rabu, 01 Juli 2020 | 11:35 WIB
Dilarang Pakai Kantong Plastik di Jakarta Hari Ini, Bisa Didenda Rp 25 Juta
Sejumlah warga menggunakan kantong plastik saat berbelanja di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai, Rabu (1/6/2020) hari ini. Jika melanggar, maka akan diberikan sanksi teguran sampai denda Rp 25 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih pelarangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Pengguaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Pergub yang diteken Gubernur Anies tahun lalu itu melarang penggunaan kantong plastik sekali oakai di toko swalayan, pasar, mal dan tempat transaksi lainnya. Andono mengatakan, sanksi bagi pelanggar Pergub ini terbagai ke beberapa tahapan.

"Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," ujar Andono kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta

Tahapan awal, sanksi teguran akan diberikan tiga kali. Teguran pertama berlaku 14 kali 24 jam atau 14 hari, jedua berlaku 7 kali 24 jam atau 7 hari, dan yang terakhir adalah 3 kali 24 jam atau 3 hari.

Jika sampai lebih dari tiga kali tak juga taat, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi denda. Bahkan jumlahnya terus bertambah kelipatan Rp 5 juta jika tak kunjung patuh.

"Uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 25.000.000," jelasnya.

Selanjutnya pihaknya akan membekukan izin usaha jika masih melanggar. Namun hukuman ini diberikan jika pengelola tak memenuhi sanksi sampai lima pekan.

Tindakan terakhir jika tak kunjung memenuhi sanksi denda adalah pencabutan izin. Dengan demikian, pengelola tak bisa lagi menjalankan usaha dan harus mengurus izin dari awalml.

Baca Juga: Kondisi Terjerat Tali, Bayi Tewas Mengenaskan di Kantong Plastik

"Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI