Khusus Pengubur Jenazah Covid-19, Polda Buka Layanan SIM Gratis di TPU

Rabu, 01 Juli 2020 | 11:34 WIB
Khusus Pengubur Jenazah Covid-19, Polda Buka Layanan SIM Gratis di TPU
Pemakaman jenazah virus corona di TPU Pondok Ranggon, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) khusus yang biayanya ditanggung BRI bagi petugas pemakaman COVID-19 dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74.

"Pelaksanaan dilakukan di TPU Pondok Rangon Jakarta Timur pada Kamis (2/7)," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Nyoman Yogi Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Yogi menyebutkan jumlah petugas pemakaman jenazah COVID-19 yang bertugas di wilayah DKI Jakarta mendapatkan prioritas permohonan SIM A dan C baru maupun perpanjangan masa berlaku.

"Jumlah petugas pemakaman khusus COVID-19 mencapai 116 orang berdasarkan data dari Ditsamapta Polda Metro Jaya dan Dinas Pemakaman DKI Jakarta," ujar Yogi.

Baca Juga: Selamat Ultah Pak Polisi, Peringatan HUT Bhayangkara Ada SIM Gratis

Yogi menambahkan pelayanan SIM A dan C tersebut sebagai bentuk apresiasi Polri dalam rangka HUT Bhayangkara terhadap petugas pemakaman yang menangani jenazah terinfeksi COVID-19.

Pelaksanaan pelayanan SIM A dan C bagi petugas pemakaman itu berdasarkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, periksa suhu tubuh dan cairan "hand sanitizer".

Selain petugas pemakaman, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melayani permohonan SIM A dan C baru maupun perpanjang bagi petugas tenaga medis, serta relawan yang bertugas di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta pada Jumat (3/7).

"Jumlah tenaga medis dan relawan di Wisma Atlet mencapai 214 orang" ujar Yogi.

Untuk warga yang lahir bersamaan dengan HUT Bhayangkara pada 1 Juli, Polda Metro Jaya melayani 200 pemohon SIM baru dan 300 orang perpanjang masa berlaku di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu ini.

Baca Juga: Jalur Underpass Senen Ditutup Selama Satu Bulan

Yogi menegaskan pelayanan SIM A dan C khusus petugas pemakaman, tenaga medis, relawan, serta warga yang bertepatan lahir pada HUT Bhayangkara itu tetap menyetor biaya ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditanggung pihak PT BRI (Persero). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI