Bolehkan Jenazah PDP Corona Dibawa Pulang, Dirut RSUD Makassar Dipecat

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 01 Juli 2020 | 10:44 WIB
Bolehkan Jenazah PDP Corona Dibawa Pulang, Dirut RSUD Makassar Dipecat
RSUD Kota Makassar. (foto: via Terkini.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin resmi menonaktifkan Direktur Utama RSUD Daya, dokter Ardin Sani dan menunjuk drg. Hasni selaku pelaksana harian.

Hasni sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.

Keputusan tegas tersebut diambil Rudy menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah berstatus Positif Covid-19 oleh keluarga-nya pada hari Sabtu 27 Juni 2020 di rumah sakit pemerintah tersebut.

Dilansir dari Terkini.id (jaringan Suara.com), Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri memberikan keterangan terkait keputusan ini di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Keluarga Keroyok Perawat Rumah Sakit dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19

“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat” ujar Sabri yang didampingi Asisten II, Sittiara, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Naisya Tun Azikin, serta Kepala Bappeda, Andi Khadijah Iriani.

Menurut Sabri, kebijakan tersebut sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah yang berstatus positif Covid-19 itu sangat tidak ditolerir, sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.

“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri” katanya menjelaskan.

Menyusul kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan Covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dicopot Mendadak

Baca Juga: Tunggu Kelanjutan Liga 1 2020, Pelatih PSM Makassar Pantau Kondisi Pemain

Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Wisnu Maulana juga membenarkan soal pencopotan jabatan Direktur Utama RSUD Daya, dokter Ardin Sani oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Surat pencopotan tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2020.

“Suratnya baru diantar tadi. tetapi suratnya tanggal 29 Juni, kemarin,” kata Wisnu.

Dalam surat pencopotan tersebut, Wisnu mengatakan dirinya tak melihat tertera alasan pencopotan.

“Dia bilang cuman pemberhentian sementara. Tidak ada alasan,” ungkapnya.

Ia mengatakan surat penggantian Dirut RSUD Kota Makassar tersebut terbilang mendadak.

Menurut Wisnu, saat ini, yang menggantikan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya Makassar adalah Wakil Direktur 2, drg Hasni.

“Dia Pelaksana harian (Plh) satu Minggu di kasih waktu, sampai tanggal 6 Juli,” ungkapnya.

Sejumlah pihak menilai pencopotan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya terkait usaha meloloskan jenasah pasien dengan status PDP Covid-19 yang dikebumikan tanpa mengikuti protokol Covid-19.

Sebelumnya, warga Kota Makassar kembali heboh dengan cara penanganan jenasah berstatus PDP Covid-19.

Jenazah pasien PDP kembali dibawa pulang oleh keluarga. Bedanya, jenazah dibawa pulang tidak dengan upaya paksa, melainkan dibolehkan pihak rumah sakit.

Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Daya, Sabtu 27 Juni 2020.

Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19, jenasah harus dimakamkan sesuai protokol jika uji swab positif.

Sayangnya, pengelola rumah sakit diduga telah memberikan jenasah kepada keluarga untuk dimakamkan secara normal. Tidak sesuai protokol Covid-19.

Alasannya, ada anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberi jaminan. Supaya jenazah dibawa pulang ke rumah.

Setelah dijamin, jenazah dibawa dari rumah sakit ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI