Bolehkan Jenazah PDP Corona Dibawa Pulang, Dirut RSUD Makassar Dipecat

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 01 Juli 2020 | 10:44 WIB
Bolehkan Jenazah PDP Corona Dibawa Pulang, Dirut RSUD Makassar Dipecat
RSUD Kota Makassar. (foto: via Terkini.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19, jenasah harus dimakamkan sesuai protokol jika uji swab positif.

Sayangnya, pengelola rumah sakit diduga telah memberikan jenasah kepada keluarga untuk dimakamkan secara normal. Tidak sesuai protokol Covid-19.

Alasannya, ada anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberi jaminan. Supaya jenazah dibawa pulang ke rumah.

Setelah dijamin, jenazah dibawa dari rumah sakit ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Baca Juga: Keluarga Keroyok Perawat Rumah Sakit dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI