Bolehkan Jenazah PDP Corona Dibawa Pulang, Dirut RSUD Makassar Dipecat

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 01 Juli 2020 | 10:44 WIB
Bolehkan Jenazah PDP Corona Dibawa Pulang, Dirut RSUD Makassar Dipecat
RSUD Kota Makassar. (foto: via Terkini.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin resmi menonaktifkan Direktur Utama RSUD Daya, dokter Ardin Sani dan menunjuk drg. Hasni selaku pelaksana harian.

Hasni sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.

Keputusan tegas tersebut diambil Rudy menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah berstatus Positif Covid-19 oleh keluarga-nya pada hari Sabtu 27 Juni 2020 di rumah sakit pemerintah tersebut.

Dilansir dari Terkini.id (jaringan Suara.com), Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri memberikan keterangan terkait keputusan ini di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Keluarga Keroyok Perawat Rumah Sakit dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19

“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat” ujar Sabri yang didampingi Asisten II, Sittiara, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Naisya Tun Azikin, serta Kepala Bappeda, Andi Khadijah Iriani.

Menurut Sabri, kebijakan tersebut sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah yang berstatus positif Covid-19 itu sangat tidak ditolerir, sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.

“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri” katanya menjelaskan.

Menyusul kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan Covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dicopot Mendadak

Baca Juga: Tunggu Kelanjutan Liga 1 2020, Pelatih PSM Makassar Pantau Kondisi Pemain

Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Wisnu Maulana juga membenarkan soal pencopotan jabatan Direktur Utama RSUD Daya, dokter Ardin Sani oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Surat pencopotan tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI