Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT. Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksmana dalam kasus kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat di tahun 2007-2017.
Didi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso.
"Kami periksa Didi dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/6/2020).
Selain Budi, KPK turut menetapkan asisten Direktur Utama PT DI di Bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap PT DI, KPK Hari Ini Periksa Pejabat Bapenas hingga Guru
Untuk diketahui, PT DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN.
Irza dan Budi ditetapkan tersangka, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan. Namun, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif. Tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.
Sehingga, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Atau setara mencapai Rp 300 miliar lebih semenjak tahun 2007 sampai 2017.
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Pesawat, KPK 'Rahasiakan' Status Tersangka Eks Dirut PT DI