Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan izin untuk melakukan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Daratan baru yang akan dibangun ini nantinya dibagi dua.
Anggota Komisi B DPRD DKI Eneng Malianasari Jakarta setelah melakukan kunjungan ke lokasi bersama pihak pengembang, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) menyebut dua wilayah itu bernama L dan K. Wilayah L dibangun untuk perluasan Ancol, dan daratan K untuk pelebaran Dunia Fantasi (Dufan).
"Wilayah kali ya mereka bilangnya, jadi yang disebutin Kepgub (Kepgub izin reklamasi) itu K sama L. K ini mau dibikin Dufan, yang dibelakang halilintar mau ditambah lagi," ujar Eneng saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Diketahui pada reklamasi Teluk Jakarta, terdapat dua pulau bernama K dan L. Izin pengembangan kedua pulau ini juga dimiliki oleh PJAA.
Baca Juga: Menang Sengketa Pulau Reklamasi, Anies: Alhamdulillah, Berarti Benar Kita
Selain itu, sudah sejak 2014 lalu pulau K diproyeksikan akan menjadi lahan perluasan dufan dengan tema laut, sama seperti konsep PJAA sekarang di reklamasi ancol.
Kendati demikian, kedua pulau itu sudah dicabut izinnya oleh Gubernur Anies Baswedan. Namun dengan reklamasi Ancol kali ini, Anies membuat dua pulau dengan konsep sama tapi di lokasi yang berbeda.
Untuk kawasan L, Eneng sendiri menyebut PJAA tidak menjelaskan rinci. Namun konsep pembangunannya akan seperti kawasan rekreasi MICE ( Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).
Karena berkonsep MICE yang berbasis pada pertemuan, pameran, acara, maka ia meyakini akan ada beberapa gedung seperti hotel dan aula-aula ballroom.
"Dia tidak menyebutkan secara ekspilit. Tapi kan mice mau di mana kalau bukan di hotel tidak mungkin outdoor," jelasnya.
Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Anies, Pulau H Dilarang Direklamasi
Untuk kedua kawasan ini, K dan L, Eneng menyebut pihak PJAA masih belum melakukan pengerjaan dan masih dalam tahap perencanaan. Terlebih lagi dengan adanya pandemi corona Covid-19, maka pengerjaannya akan tertunda lagi.