Selain itu, lanjut Kabarenbang, pemerintah perlu mengombinasikan jaminan sosial dengan investasi pada layanan ketenagakerjaan (public employment services), mengombinasikan pelayanan digital dengan konseling personal dan jasa penempatan, serta meningkatkan informasi tentang pasar tenaga kerja.
"Sedangkan perusahaan melakukan perencanaan ulang tentang bisnis usahanya serta kebutuhan tenaga kerjanya, baik jumlah maupun kompetensi yang dibutuhkan, " ujarnya.
Mengingat dampak pandemi Covid 19 terhadap ketenagakerjaan tidak dapat dihindari, Kabarenbang berpendapat harus dicari dan dilakukan berbagai cara guna meminimalkan dampak negatif tersebut.
"Tantangan persaingan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan antara negara semakin ketat. Untuk itu, diperlukan kesadaran, kepedulian dan kebersamaan semua pihak untuk mengatasi serta melakukan langkah-langkah srategis ke depan, " ujarnya.
Tri Retno mengatakan, guna mengantisipasi dampak negatif tersebut, pemerintah telah menetapkan enam kebijakan strategis.
Pertama, paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kedua, insentif pajak penghasilan bagi para pekerja.
Ketiga, jaring pengaman sosial melalui program bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal. Keempat, pemberian prioritas Kartu Prakerja bagi para pekerja yang menjadi korban PHK. Kelima, perluasan program industri padat karya.
Baca Juga: Bantu Penanganan Covid-19 di Banten, Kemnaker Serahkan Bantuan APD
"Keenam, memberikan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke Tanah Air, " ujarnya.
Sedangkan di bidang ketenagakerjaan, Tri Retno mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terutama perusahaan yang terdampak serta jumlah pekerja yang dirumahkan dan atau di-PHK; pengawasan dan perlidungan terhadap pekerja sehingga di perlakukan secara adil oleh pemberi kerja melalui pelatihan kerja dan memperoleh pelatihan-pelatihan di balai latihan kerja (BLK) dengan memproduksi masker, alat pelindung diri, hand sanitizer, bilik disinfektan, wastafel sistem injak, dan face shield.
"Kami juga meningkatkan layanan mediasi bila terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan, " katanya. (*)