RUU PKS Terancam Dicabut dari Prolegnas 2020, Alasan DPR: Pembahasan Sulit

Rabu, 01 Juli 2020 | 07:38 WIB
RUU PKS Terancam Dicabut dari Prolegnas 2020, Alasan DPR: Pembahasan Sulit
Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).[Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terancam dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 lantaran anggota DPR Komisi VIII mengatakan pembahasan RUU PKS untuk saat ini sulit dilakukan. 

Hal ini semula disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2020. Ia meminta agar ada RUU yang dicabut karena alasan masih banyak RUU yang belum dibahas.

"Saya menyarankan teman-teman periode 2020 ini kita keluarkan dulu dari Prolegnas, kemudian Oktober akan kita masukkan kembali di Prolegnas, agar kita tidak memiliki daftar panjang yang ternyata di komisi belum berlangsung," ujarnya dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang disiarkan secara virtual di TVR Parlemen, Selasa (30/6/2020).

Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar RUU PKS dicabut sementara dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Alasannya karena pembahasannya sulit dilakukan untuk saat ini. 

Baca Juga: 2 Perempuan Jadi Korban Tiap 30 Menit, Mahfud Ingin RUU PKS Segera Disahkan

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan. 

Ia kemudian mengatakan agar RUU PKS digantikan dengan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Selain itu, saat ini yang menjadi fokus Komisi VIII adalah pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. 

"Kami menarik (RUU PKS) dan mengusulkan yang baru RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia," imbuhnya. 

Mendengar hal ini, Supratman kemudian mengatakan DPR akan berbicara dengan pemerintah untuk menarik RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 atas usulan Komisi VII.

"Kita akan bicarakan dengan pemerintah, RUU PKS ditarik Komisi VIII untuk dikeluarkan dari Prolegnas," kata Supratman. 

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2019: Pengesahan RUU PKS Terganjal Tingginya Pro-Kontra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI