Terungkap! Ini Wahana Baru yang akan Dibangun di Lahan Reklamasi Ancol

Rabu, 01 Juli 2020 | 07:33 WIB
Terungkap! Ini Wahana Baru yang akan Dibangun di Lahan Reklamasi Ancol
Sebagai ilustrasi: Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyant]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan izin melakukan reklamasi seluas 155 hektare di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Nantinya di lahan baru itu, akan dibuat taman rekreasi baru bertemakan laut seperti Disney Sea.

Hal ini dikatakan oleh anggota Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz. Ia mengetahui adanya rencana ini usai bertemu dengan pihak PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) di lokasi, Selasa (30/6/2020).

"Itu mereka mau bangun Disney Sea, kan di luar negeri ada Disney Land, ini Disney Land tapi laut," ujar Aziz saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/7/2020).

Hanya saja, Aziz tidak mengetahui rincian proyek ini secara keseluruhan karena pihak PJAA juga mengatakan hal ini masih dalam tahap perencanaan. Namun ia menyebut nantinya taman rekreasi itu akan seperti Dunia Fantasi (Dufan) tapi menyediakan permainan-permainan bertema laut.

Baca Juga: Reklamasi Ancol Tuai Kecaman Keras, Gubernur Anies Masih Bungkam

"Tapi itu perluasan Dufan sepertinya. Cuma ini wahananya wahana laut," katanya.

Karena itu, Aziz menyebut pihaknya akan mendalami lebih jauh soal proyek tersebut. Perlu diperjelas apa saja dan bagaimana persiapan terkait menjalankan reklamasi ini.

"Tapi ya istilahnya mereka perluasan Dufan. Saya bilang 'ini konsepnya seperti apa?' 'Kalau di luar negeri kan ada Disney Land pak, nah ini kita mau buat wahananya di laut.' Nah ini harus kita elaborasi levih jauh seperti apa," tutur Aziz menirukan percakapannya dengan pihak PJAA.

Sementara itu, anggota Komisi B Eneng Malianasari yang juga ikut ke lokasi mengatakan pihak PJAA bukan berarti akan membangun tempat bernama Disney Sea atau berkerjasama dengan Disney. Menurutnya ungkapan Disney Sea itu hanyalah perumpamaan agar anggota dewan mendapatkan gambaran atas proyek ini nantinya.

"Oh enggak, mungkin biar kita membayangkan gimana gitu ya, kira-kira gambarannya seperti itu (disney sea)," ujarnya.

Baca Juga: Pengembang Yakin Reklamasi Ancol akan Menjadi Kebanggaan Jakarta

Diketahui, Disney Sea merupakan salah satu bagian dari taman bermain kelas internasional, Disney Land Tokyo, Jepang. Berdasarkan penelusuran Suara.com, Disney Sea menyajikan wahana permainan bertemakan laut.

Gubernur Anies Baswedan sebelumnya telah memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.

Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.

"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub itu yang dikutip suara.com, Jumat (26/6/2020).

Anies mengatakan perluasan Ancol harus sesuai peta yang tercantum dalam
lampiran Kepgub ini. Selain itu, pengembang harus terlebih dahulu melengkapi sejumlah kajian teknis.

Di antaranya kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya.

Selain itu, PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan. Seperti, jaringan jalan, angkutan umum, utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, sarana pengeloaan limbah, dan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.

"Selama pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI