Simpan 2,84 Gram Sabu, Anggota DPRD Bolmut Ditangkap Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 01 Juli 2020 | 06:49 WIB
Simpan 2,84 Gram Sabu, Anggota DPRD Bolmut Ditangkap Polisi
Anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara ditangkap polisi karena narkoba. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN, diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait saat memberikan keterangan pers di Manado, Selasa (30/6/2020), mengatakan kronologis secara singkat, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan kemudian personel melakukan penyamaran.

"Kemudian berhasil diungkap, adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan pengungkapan dilakukan di jalan Trans Sulawesi di Desa Bahobak, Kecamatan Bolaangitang, Bolaang Mongondow Utara pada Minggu (21/6).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Paling Dicari di Sukabumi

Selain menangkap tersangka, juga didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah tiga paket dengan total berat 2,84 gram, kemudian bukti pengiriman resi, dua handphone satu kartu ATM dan satu buku tabungan.

Tersangka sudah kami kenakan Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Tersangka sudah kami tahan di polda. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang, karena dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," katanya lagi.

Tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif.

Baca Juga: Edarkan Sabu di Sukabumi Senilai Rp 368,5 Juta, Begini Pola Transaksi HS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI