Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Jack Lapian

Rabu, 01 Juli 2020 | 06:27 WIB
Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Jack Lapian
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Berkenaan dengan itu, Jack --sapaan akrabnya-- menghormati proses hukum yang tengah menjeratnya.

Jack mengatakan, dirinya turut mempercayakan proses hukum sepenuhnya terhadap institusi Polri. Bahkan, dirinya siap diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Saya percayakan proses hukum sepenuhnya pada Polri. Saya percaya polisi bekerja secara profesional," ungkap Jack melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (1/7/2020).

Jack mengungkapkan, dirinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2020) besok. Dia juga memastikan bakal hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

"Saya menghormati segala proses hukum. Saya akan kooperatif dan akan datang pada pemeriksaan di Bareskrim Polri," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penetapan status tersangka terhadap Jack dan Titi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Selain melakukan gelar perkara, Awi mengatakan, bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.

"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Sdr. JBL dan Sdri. TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

Awi menuturkan, dalam perkara tersebut Jack dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hal ini, Jack terancam dengan hukum penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca Juga: Jack Lapian Cabut Laporan Polisi soal Pemakaian Kata Pribumi oleh Anies

Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

REKOMENDASI

TERKINI