Mahasiswa Unas Desak Rektorat Potong Biaya Kuliah dan Setop Kriminalisasi

Rabu, 01 Juli 2020 | 00:13 WIB
Mahasiswa Unas Desak Rektorat Potong Biaya Kuliah dan Setop Kriminalisasi
Ilustrasi Polisi dan BNN di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (25/6). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta berinisial RM, dilaporkan ke polisi. RM diduga dilaporkan oleh pihak rektorat kampus atas tudingan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum berkaitan dengan aksi demonstrasi menuntut potongan uang kuliah di tengah pandemi Covid-19 yang digelar di depan Kampus Unas, Jakarta Selatan, pada 11 Juni 2020.

Sejumlah himpunan mahasiswa Unas Jakarta yang tergabung dalam gerakan aksi #UNASGAWATDARURAT pun mendesak pihak rektorat untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap beberapa mahasiswa tersebut. Disisi lain, mereka juga meminta rektorat kampus untuk mengabulkan permintaan mahasiswa agar melakukan pemotongan uang kuliah sebesar 50 persen di saat pendemi Covid-19.

"Dari kawan-kawan mahasiswa Unas kita ingin kampus memberikan potongan (uang kuliah) 50 sampai 60 persen dan memberikan tranparansi kampus dan statuta kampus. Kemudian hentikan kriminalisasi ke semua kawan-kawan mahasiswa yang dipanggil dan dilaporkan ke polisi. Segera hentikan," kata Dendy selaku Humas Aksi #UNASGAWATFDARURAT saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).

Dendy mengemukakan bahwa upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak rektorat terhadap beberapa mahasiswa Unas itu berawal dari adanya aksi menuntut potongan uang kuliah yang dilakukan sejumlah mahasiswa di media sosial dengan tagar #UNASGAWATDARURAT.

Baca Juga: Orangtua Murid Demo PPDB, Kemendikbud akan Tindaklanjuti Hasil Audiensi

Setelah aksi di media sosial itu berjalan masif, pihak rektorat lantas memanggil 27 mahasiswa dan mengancam akan melaporkan ke polisi atas tudingan telah melakukan ujaran kebencian.

"Ada 27 kawan mahasiswa dipanggil, salah satunya mau dipidanakan dengan UU ITE," ujar Dendy.

Atas hal itu, Dendy mengemukakan bahwa pihaknya pun menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus Unas. Aksi yang digelar selama tiga hari sejak 10 Juni. Aksi untuk meminta klarifikasi dari pihak rektorat kampus atas pemanggilan terhadap 27 mahasiswa itu justru menurut Dendy mendapat tindakan represif dari pihak keamanan kampus yang disebutnya turut melibatkan preman.

"Aksi selama tiga hari, di hari pertama kita aksi dipukul direpresif. Itu ada hari pertama videonya RM dipukul," ungkap Dendy.

Lebih lanjut, Dendy mengemukakan bahwa kerusuhan lebih parah terjadi di hari kedua ketika sejumlah mobil yang ditumpangi oleh birokrat kampus menerobos dan menabrak barikade mahasiswa yang menggelar aksi di depan gerbang kampus Unas. Saat itulah, menurut Dendy, RM sempat memukul mobil milik salah satu birokrat kampus lantaran menabrak barikade mahasiswa.

Baca Juga: Protes Sistem PPDB Jakarta, Orang Tua Murid Demo di Kantor Kemendikbud

"Kita buat border diterobos langsung oleh birokrasi yang keluar menggunakan mobil, peserta aksi ditabrak disitulah terjadi chaos," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI