Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Isyaratkan Banding

Selasa, 30 Juni 2020 | 22:14 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Isyaratkan Banding
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi isyaratkan mengajukan banding terkait putusan tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, pihak Imam akan mengupayakan langkah hukum selanjutnya.

"Penasihat hukum untuk terus berjuang bersama bagaimana pun, apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," kata Wa Ode di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).

Wa Ode pun mengklaim bahwa fakta sejumlah saksi dalam persidangan, tidak ada kliennya yang meminta langsung uang dalam perkara suap dan gratifikasi dana hibah kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Baca Juga: Usai Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui, KPK Bidik Calon Tersangka Baru

Apalagi, lanjut Wa Ode, pertimbangan majelis hakim dalam pembacaan tak disebutkan.

"Itu, tak ada fakta hukum di persidangan, hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," tuturnya.

"Pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan kemarin, beberapa kali dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada fakta yang menyebutkan ada pemberian uang ke terdakwa (Imam Nahrawi)," Wa Ode menambahkan.

Wa Ode mengatakan timnya masih memiliki waktu soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh kliennya.

Wa Ode menilai bahwa putusan majelis hakim hanya berdasarkan persepsi, asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.

Baca Juga: Selain Vonis 7 Tahun, Hak Politik Eks Menpora Imam Nahrawi Dicabut

"Kan ini masih berproses selama tujuh hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau (Imam Nahrawi) sampaikan pokoknya kami terus berjuang," pungkas Wa Ode.

Seperti diketahui, mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan, Senin (29/6/2020) kemarin.

Imam Nahrawi terbukti menerima suap selama menjadi Menpora dengan total mencapai Rp 11,5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam mencapai Rp 8,3 miliar.

Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.237.882.

Selain mendapatkan vonis pidana, mantan Menpora Imam Nahrawi mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI