Sebar Foto Bugil Gadis SMP, Pelaku Hanya Dikenai Wajib Lapor, Ini Alasannya

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 30 Juni 2020 | 21:58 WIB
Sebar Foto Bugil Gadis SMP, Pelaku Hanya Dikenai Wajib Lapor, Ini Alasannya
Ilustrasi foto bugil. [Serujambi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dihebohkan dengan kemunculan foto bugil seorang gadis yang tersebar di media sosial.

Korban diketahui merupakan seorang gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelaku penyebaran foto bugil tersebut merupakan seorang pria berinisial MA yang masih di bawah umur.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dikutip dari Warta Mataram—jaringan Suara.com—Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Bejat! Sepasang Muda-mudi Mesum di Pantai Suryawangi NTB

Kasus foto bugil ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di bawah tujuh tahun karena pelakunya masih di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun pihak kepolisian tak menahan pelaku dikarenakan masih di bawah umur. Meski begitu, pelaku tetap dikenakan wajib lapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI