Suara.com - Pemilik Bank Yudha Bhakti, Mindharta Ghozali, kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Mindharta rencana dimintai keterangan untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Al imengatakan Mindharta sudah mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Meski demikian, Ali belum mengetahui kapan Mindharta akan dipanggil kembali intuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Kasus Suap Mantan Dirut PTDI, KPK Panggil 7 Saksi
Sebelumnya, Mindharta telah dipanggil KPK pada Kamis (25/6/2020). Namun, Mindharta mangkir tanpa memberikan alasan.
Selain itu, saksi untuk Nurhadi lainnya juga tidak memenuhi undangan penyidik KPK.
Saksi Muhtar Sanusi dan Ayub adalah Ketua RT/ RW 003 di Kelurahan Sukamanah Megamendung, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, Mahmud, Ahmad Wahib dan Rahmat, mereka berprofesi sebagai tukang kebun.
"Semua saksi belum diperoleh informasi (terkait ketidakhadiran pemeriksaan),"ungkap Ali.
Baca Juga: Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Tukang Kebun hingga Ketua RT
Untuk diketahui, KPK tengah menelisik sejumlah aset-aset milik Nurhadi. Apalagi, KPK kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi.
Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.