Saksi untuk Nurhadi Kompak Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Selasa, 30 Juni 2020 | 21:48 WIB
Saksi untuk Nurhadi Kompak Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik Bank Yudha Bhakti, Mindharta Ghozali, kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Mindharta rencana dimintai keterangan untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Al imengatakan Mindharta sudah mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang.

"Yang bersangkutan mengirimkan surat. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Meski demikian, Ali belum mengetahui kapan Mindharta akan dipanggil kembali intuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kasus Suap Mantan Dirut PTDI, KPK Panggil 7 Saksi

Sebelumnya, Mindharta telah dipanggil KPK pada Kamis (25/6/2020). Namun, Mindharta mangkir tanpa memberikan alasan.

Selain itu, saksi untuk Nurhadi lainnya juga tidak memenuhi undangan penyidik KPK.

Saksi Muhtar Sanusi dan Ayub adalah Ketua RT/ RW 003 di Kelurahan Sukamanah Megamendung, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, Mahmud, Ahmad Wahib dan Rahmat, mereka berprofesi sebagai tukang kebun.

"Semua saksi belum diperoleh informasi (terkait ketidakhadiran pemeriksaan),"ungkap Ali.

Baca Juga: Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Tukang Kebun hingga Ketua RT

Untuk diketahui, KPK tengah menelisik sejumlah aset-aset milik Nurhadi. Apalagi, KPK kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI