Untuk diketahui, Warga Kota Makassar dihebohkan dengan cara penanganan jenasah berstatus PDP Covid-19. Jenazah pasien PDP kembali dibawa pulang oleh keluarga.
Namun, jenazah tersebut diperbolehkan dibawa pulang tanpa ada upaya paksa, karena dibolehkan pihak rumah sakit. Diketahui, pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di RSUD Daya pada Sabtu 27 Juni 2020.
Alasan pembolehan tersebut, disebutkan karena ada Anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberi jaminan. Supaya jenasah dibawa pulang ke rumah. Setelah dijamin, jenazah dibawa dari RSUD Daya ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Baca Juga: Ikut Ambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans, Dua Wanita Jadi Tersangka