Dirut RSUD Daya Dicopot Gara-gara Bolehkan Jenazah Covid-19 Dibawa Pulang

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 30 Juni 2020 | 21:29 WIB
Dirut RSUD Daya Dicopot Gara-gara Bolehkan Jenazah Covid-19 Dibawa Pulang
RSUD Daya Kota Makassar. [Terkini.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar dr Ardin Sani dicopot oleh Pj Wali Kota Rudy Djamaludin. Untuk selanjutnya, Direktur RSUD Daya akan dipegang Drg Hasni yang bertugas sebagai pelaksana harian rumah sakit pelat merah tersebut.

Pencopotan Dirut RSUD Daya tersebut dilakukan Rudy lantaran terjadi pembiaran pengambilan jenazah Positif Covid-19 oleh keluarganya yang dilakukan pada Sabtu (27/6/2020).

Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri menyampaikan keterangan mengenai keputusan tersebut di Rumah Jabatan Walikota Makassar pada Selasa (30/6/2020).

“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan ditengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat” ujar Sabri seperti dilansir Terkini.id-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Ikut Ambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans, Dua Wanita Jadi Tersangka

Menurut Sabri, kebijakan itu juga menegaskan bahwa upaya pengambil jenazah berstatus positif Covid-19 itu tidak bisa ditolerir.

“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang Kepala Rumah Sakit Pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Ini tidak boleh terjadi dirumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri” katanya.

Lantaran kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja untuk serius melakukan penanganan Covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Wisnu Maulana membenarkan adanya pencopotan jabatan Direktur Utama RSUD Daya oleh Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

Surat pencopotan tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2020.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Terjadi Lagi Keluarga Rebut Paksa Jenazah Covid-19!

“Suratnya baru diantar tadi. tetapi suratnya tanggal 29 Juni, kemarin,” kata Wisnu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI