Bos Jasa Marga Blak-blakan Rumitnya Verifikasi Pembebasan Lahan

Selasa, 30 Juni 2020 | 20:33 WIB
Bos Jasa Marga Blak-blakan Rumitnya Verifikasi Pembebasan Lahan
Jalan tol Ngawi - Wilangan di Jawa Timur. [Dok Jasa Marga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur buka-bukaan terkait hambatan dalam membangun jalan tol. Salah satu masalah utamanya terkait pembebasan lahan.

Ia menyebut, seringkali perseroan bermasalah pada proses verifikasi lahan pada dua lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Sebab, lanjut Subakti, setiap lembaga berbeda persyaratan verifikasi lahan tersebut. Sehingga, ia perlu dua kali menyiapkan proses verifikasi lahan.

"Jadi sering yang menurut BPKP udah lengkap tapi LMAN belum, nah ini kami minta sebenarnya diatur lebih jelas persyaratan-persyaratannya sehingga pada saat verifikasi oleh satu pihak itu dengan parameter yang sama," kata Subakti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Utang Pemerintah ke Jasa Marga Masih Rp 5,02 Triliun

"Penggantiannya sering ditolak LMAN karena dokumen tidak lengkap, artinya disini di Perpres 102/2016 itu setelah kita bebaskan tanah kemudian dokumen lengkap dikoreksi BPJT kemudian diajukan pembayaran ke LMAN, tapi LMAN diverifikasi ulang lagi," tambah dia.

Maka dari itu, Subakti meminta agar proses verifikasi bisa dilakukan oleh satu lembaga.

Dengan begitu, proses verifikasi bisa cepat dan lahan bisa langsung melakukan pembangunan jalan tol.

Subakti juga telah mengusulkan perubahan proses verifikasi lahan tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional.

"Sepertinya ini sudah ada koreksinya di Perpres 66/2020," tukas dia.

Baca Juga: Proyek Sudah Dimulai, Pembebasan Lahan Rest Area Klangon Diselesaikan 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI