Kedua, insentif keringanan pajak penghasilan maupun bunga kredit bagi para pekerja di sektor formal. Ketiga, program jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial bagi para pekerja formal maupun pekerja informal.
Keempat, prioritas Kartu Pra Kerja bagi korban terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
“Posisi Kemnaker dalam program Kartu Pra Kerja ini menjadi mitra aktif melalui platform SISNAKER,” katanya.
Kelima, masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja. Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.
Baca Juga: Kemnaker dan BNSP Sepakat Beri Pelatihan dengan Standar yang Sama
Sebelum pandemi Covid-19, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sedang mengalami tren positif. Hal ini ditunjukkan dengan tingkat pengangguran yang kian menurun, hingga mencapai 4,9 persen pada Februari 2020.
Tren positif itu tidak lepas atas kerja keras pemerintah bersama stakeholders ketenagakerjaan, baik dalam hal peningkatan kompetensi dan produktivitas, menjaga kondusifitas hubungan industrial, serta berbagai program perluasan kesempatan kerjadi masyarakat.
Namun, pandemi Covid-19 memberikan dampak di seluruh sektor perekonomian yang muaranya pada sektor ketenagakerjaan. Data yang dihimpun Kemnaker menunjukkan, pekerja terdampak Covid-19 pada sektor formal maupun informal mencapai 1,7 juta orang.
Untuk itu, Kemnaker terus mengantisipasi penambahan pengangguran yang diperkirakan mencapai 2,92 juta hingga 5,23 juta orang. Kemnaker juga berusaha menekan angka pengangguran agar tidak tembus 2 digit. (*)
Baca Juga: Kemnaker Sumbang Alat Pelindung Diri ke Pesantren Al-Munawwir