Gerindra Buka Suara Soal Wacana Pajak Sepeda, Malah Diskakmat Warganet

Selasa, 30 Juni 2020 | 19:21 WIB
Gerindra Buka Suara Soal Wacana Pajak Sepeda, Malah Diskakmat Warganet
Logo Gerindra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gerindra Buka Suara Soal Wacana Pajak Sepeda (Twitter)
Gerindra Buka Suara Soal Wacana Pajak Sepeda (Twitter)

Untuk diketahui, wacana pajak sepeda telah dibantah oleh Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

Menurut Budi, para pemilik sepeda tidak akan dikenakan pajak saat gowes atau berkendara menggunakan sepeda.

"Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda, justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktifitasnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Budi mengemukakan, hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak di tengah pandemi Covid-19. Pengaturan itu menyangkut aspek keselamatan.

Baca Juga: Apa Benar Gowes Sepeda Bakal Kena Pajak?

Sementara itu, Pertamina pun telah membantah akan menghilangkan premium dan pertalite.

"Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usma dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Hal tersebut sesuai penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Fajriyah, informasi yang berkembang terkait premium dan pertalite yang akan dihilangkan berawal dari pertanyaan peserta Webinar yang menanggapi rencana penyederhanaan produk kepada Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Dari pertanyaan tersebut, tercetus apakah Pertamina akan melakukan penghapusan Premium, Solar dan Pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.

Baca Juga: Soal Wacana Pajak Sepeda, Asisten SBY: Lama-lama Jalan Kaki Kena Pajak

Dari pertanyaan tersebut, Nicke kemudian menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk dimana sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI