Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ikut memberikan tanggapan terkait kabar buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang sudah tiga bulan berada di Indonesia.
Fickar mengatakan jika memang benar buronan Djoko Tjandra sudah 3 bulan berada di Indonesia, maka Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah kecolongan.
"Kalau sudah 3 bulan, itu kesengajaan kecolongan terutama imigrasi Kemenkumham," kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Selasa (30/6/2020).
Menurutnya, ada dua kemungkinan mengapa Djoko Tjandra bisa begitu saja 3 bulan berada di Indonesia tanpa ditangkap.
Baca Juga: Imigrasi Sebut Tujuh TKA China yang Diusir Warga di Aceh Punya Izin Kerja
"Itu artinya Kemenkumham imigrasi tidak kerja atau mungkin dikerjain juga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fickar pun meminta pihak Ditjen Imigrasi menjelaskan ke publik perihal kabar mengapa Djoko Tjandra bisa lolos ke Indonesia selama tiga bulan dengan status buronan kasus korupsi.
"Iya pihak imigrasi Kemenkumham harus jelaskan hal tersebut," tuturnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus terus berupaya menangkap buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang kini dikabarkan sudah tiga bulan berada di Indonesia.
"Kejaksaan akan terus berusaha mencari dan menangkap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada Suara.com.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Beri Kemudahan WNA yang Tinggal di Yogyakarta
Kendati begitu, ketika disinggung apa yang menjadi kendala kenapa Djoko Tjandra sangat licin untuk ditangkap, Hari enggan menjawab.