Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka yang merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Ketiga tersangka itu adalah Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan (TS) dari Fraksi PKB..
"Tiga orang yang ditahan hari ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar, Selasa (30/6/2020).
Lili menyebut ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka rencananya akan dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Tahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020," kata dia.
Menurutnya, KPK tetap menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Tiga eks DPRD Jambi itu akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari sebelum bergabung dengan tahanan lain di Rutan Guntur.
"Tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan C1 sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ungkap Lili.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Ke-13 tersangka itu adalah Ketua DPRD, Jambi Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar; dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi Nurani; Cekman dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Baca Juga: 106 Anggota DPRD Jakarta Dilantik, Pantas Nainggolan Jadi Ketua Sementara
Kemudian, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta bernama Foe Fandy Yoesman.