Suara.com - Meski pandemi masih belum berakhir, namun pemerintah telah memutuskan untuk melakukan relaksasi di sektor transportasi. Alhasil, berbagai moda transportasi mulai berjalan kembali, tak terkecuali penerbangan yang mulai dibuka sejak bulan Juni 2020.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tiap maskapai telah membuat peraturan guna mematuhi protokol berpergian selama pandemi virus corona. Masing-masing maskapai juga memiliki peraturan yang berbeda-beda.
Selain itu, penting bagi calon penumpang untuk mengetahui peraturan di daerah asal dan daerah tujuan yang diberlakukan selama pandemi. Hal ini akan menghindarkan calon penumpang terjerat masalah seperti masalah administrasi dan lain sebagainya.
Supaya perjalanan semakin aman dan nyaman, berikut adalah syarat naik pesawat Garuda, Lion Air, dan Citilink yang telah Suara.com rangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Divonis Bersalah Gara-gara Tiket Pesawat Mahal, Ini Respon Lion Air Group
A. Syarat Naik Pesawat bulan Juni 2020 untuk maskapai Garuda seperti dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia:
1. Penumpang wajib mengunduh dan mengisi formulir di https://www.garuda-indonesia.com/form-surat-pernyataan-terbang.pdf
2. Bagi penumpang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta wajib membawa:
a. Surat tugas dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
b. Surat tugas bagi BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
c. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah/Kepada Desa setempat.
e. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat penugasan, dan jadwal kepulangan).
3. Pasien yang berpergian atas alasan membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia wajib membawa:
Baca Juga: Lebih Mahal dari Tiket Pesawat, Biaya Rapid Test Diprotes Fahri Hamzah
a. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
b. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat lain.
c. Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi yang akan mengunjungi keluarga meninggal dunia).
d. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
4. Untuk penumpang kategori repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku wajib membawa:
a. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
b. Bagi Repatriasi Warga Negara Asing, destinasi akhir wajib sama dengan domisili paspor. Untuk persyaratan lainnya mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada TIMATIC IATA (untuk repatriasi penumpang warga negara asing).
c. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
d. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
e. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19:
Catatan:
- WNI yang kembali ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
- WNA yang masuk ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Surat Kesehatan bebas Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh KKP di bandara kedatangan.
- WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa surat pernyataan kesehatan sesuai ketetapan di atas, maka akan mendapat konsekuensi penanganan khusus oleh KKP di bandara kedatangan.
B. Syarat Naik Pesawat bulan Juni 2020 untuk maskapai Lion Air seperti dikutip dari laman resmi Lion Air:
1. Untuk orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat
e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat tugas serta waktu kepulangan).
2. Untuk yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
3. Untuk calon penumpang kategori repatriasi untuk pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:
a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
C. Syarat Naik Pesawat bulan Juni 2020 untuk maskapai Citilink seperti dikutip dari laman resmi Citilink:
1. Tujuan perjalanan harus meliputi
a. Penerbangan dilakukan dalam rangka tugas kedinasan (Pemerintah/ Swasta)
b. Repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus
c. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
d. Keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia
e. Tidak untuk mudik/wisata, atau kriteria perjalanan lain di luar yang sudah ditentukan
2. Calon penumpang harus memastikan:
a. Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga/Instansi Terkait
b. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19
c. Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negative
d. Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negative
e. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali
f. Surat Izin Keluar /Masuk Provinsi DKI Jakarta
3. Dokumen yang harus dilengkapi:
a. Surat perintah melaksanakan tugas dari atasan (Pemerintah/ Swasta)
b. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon 2 (ASN, Polri, TNI)
c. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor (Pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satuan Kerja, NGO, Lembaga Usaha)
d. Surat pernyataan bermaterai yang diketahui Lurah/Kepala desa (non pemerintah/ non swasta)
e. Melaporkan detil rencana perjalanan mulai dari keberangkatan, pada saat di kota tujuan, dan kepulangan (Pemerintah/ Swasta/ non pemerintah/ non swasta)
f. Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (repatriasi)
g. Surat keterangan dari sekolah/universitas (pelajar)
h. Surat keterangan dari BPMI (pekerja migran)
i. Surat rujukan rumah sakit dan kartu keluarga/akta kelahiran untuk pasien yang melakukan pengobatan/penjenguk keluarga yang sakit keras
j. Surat kematian anggota keluarga yang meninggal dan kartu keluarga/akta kelahiran (Pelayat)
k. Surat keterangan sehat, surat keterangan bebas COVID-19, dan Kartu Tanpa Pengenal yang masih berlaku untuk semua penumpang
l. Mengisi pernyataan perjalanan dalam masa penanggulangan COVID-19 di Indonesia yang disediakan Citilink melalui website/mobile app untuk semua penumpang
m. Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau melalui situs https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ untuk perangkat berbasis iOS, atau hardcopy disediakan di check-in counter dan boarding gate sebagai cadangan
n. Surat Keterangan Sehat dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 3 hari dari waktu diterbitkan
o. Surat Keterangan Sehat dengan hasil tes PCR/Swab Negatif berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan