Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merestui keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menambah jalur baru dalam sebagai solusi permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 yang diprotes orang tua murid. Jalur baru itu bernama Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan penambahan jumlah rombongan belajar memang biasa dilakukan untuk menampung aspirasi calon peserta didik yang tidak diterima di jalur zonasi pertama.
"Jadi penambahan siswa dari standard yang ditetapkan itu boleh. Sepanjang memang ada alasan yang yakinkan. Misalnya 2 tahun lalu, Surabaya selalu usulkan minta tambah. Jadi bu Risma 2 tahun berturut minta siswa SMP dari 32 menjadi 36. Itu saya perbolehkan, karena kalau tidak, itu kan aspirasi masyarakat untuk masuk sekolah negeri tidak akan tertampung," kata Hamid dalam dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/6/2020).
Oleh sebab itu, Kemendikbud dalam hal ini menyetujui keputusan Disdik DKI untuk menambah jumlah rombongan belajar dalam jalur baru, Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah.
Baca Juga: Tak Terima Solusi PPDB Disdik DKI, Para Ortu Ancam Demo Besar-besaran
"Yang disampaikan bu Nahdiana (Kadisdik DKI) itu pasti sudah kami diskusikan sejak minggu lalu. Jadi itulah solusi yang memang kami sepakati untuk menambah kuota di sekolah negeri," tegasnya.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ini dilakukan dengan menambah jumlah rombongan belajar dalam satu kelas, dari sebelumnya 36 murid menjadi 40 murid dalam satu kelas SMA/SMK.
Dia menjelaskan pendaftaran Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ini akan digelar pada 4 Juli 2020, kemudian wajib lapor diri pada 6 Juli 2020.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya satu RW dengan alamat sekolah.
"Anak-anak tinggal di satu RW yang sama dengan sekolah. Jadi sebarannya tidak sama, ada RW yang ketika ditambah rombongan belajarnya tapi disana anak2nya sedikit. Tapi ada RW yang anak-anaknya melebihi kuota yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," jelas Nahdiana.
Baca Juga: Kisruh Usia di PPDB Jakarta, Ombudsman Akan Periksa Disdik dan Kemendikbud
Dia menegaskan bahwa penambahan jalur ini tidak mempengaruhi persentase pembagian jalur PPDB dan keputusan yang diambil Dinas Pendidikan DKI ini sudah mendapatkan restu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Satu hal lagi, (zona baru ini) ini tidak menggangu porsi jalur prestasi yang sudah ada. Ini hanya khusus untuk lulusan tahun 2020. Jadi ini harus kami sampaikan. Teknisnya nanti kami sampaikan segera," tutupnya.
Untuk diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka sejumlah jalur dalam PPDB 2020 di antaranya:
- Afirmasi: kuota 25 persen, seleksi berdasarkan usia
- Zonasi kelurahan: kuota 40 persen, seleksi berdasarkan usia
- Prestasi akademik: kuota 20 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Prestasi non-akademik: kuota 5 persen, dibuktikan dengan sertifikat prestasi
- Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Inklusi: kuota 2 siswa/rombel, seleksi berdasarkan usia