Pemuka Agama Desak Presiden dan DPR Jangan Utak-atik Pancasila

Selasa, 30 Juni 2020 | 15:36 WIB
Pemuka Agama Desak Presiden dan DPR Jangan Utak-atik Pancasila
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemuka agama yang tergabung dalam Inter Religious Council (IRC) Indonesia akan menemui Presiden Joko Widodo dan DPR RI terkait polemik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mereka satu suara menolak pembahasan RUU HIP di parlemen dan mengingatkan agar Pancasila jangan diutak-atik sebagai asas tunggal negara.

"Kita akan bawa hasil musyawarah besar pemuka agama untuk kerukunan Februari 2018 dan kesimpulan percakapan kita hari ini kepada Presiden dan DPR, bahwa Pancasila jangan diutak-atik lagi. Tidak perlu ada tafsiran ulang atas Pancasila," kata Ketua IRC Indonesia Din Syamsuddin dalam percakapan virtual para pemuka agama, Senin (30/6/2020).

Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini menjelaskan, tantangan besar bangsa Indonesia hari ini adalah pengalaman Pancasila. Nilai-nilai Pancasila belum terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini. Mengingat masih tingginya ketimpangan dan ketidakadilan terjadi di negeri ini.

Selain itu, persatuan dan kesatuan bangsa belakangan terancam dengan berbagai masalah intoleransi yang terjadi di beberapa daerah.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Lintas Agama Tegaskan Pancasila Sudah Final

"Kerukunan umat beragama saya amati akhir-akhir ini harus terus dipelihara. Harus terus diperlihara sampai ke tingkat masyarakat bawah," ujarnya.

Keragaman harus disyukuri dengan sikap toleransi di masyarakat.

"Ada perbedaan diantara kita, jelas, tapi juga banyak persamaan diantara kita. Titik etika dalam Pancasila harus kita implementasikan bersama," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menegaskan, RUU HIP harus dihentikan pembahasannya di parlemen. Sebab secara yuridis, konstitusional kedudukan Pancasila sebagai sumber negara dan sumber hukum sudah sangat kuat.

"Saya kira persoalan yang berkaitan dengan RUU HIP itu secara materi bertentangan dengan pembukaan UUD 1945. Muhammadiyah berpendapat Pancasila itu sudah final, dan menjadi bentuk ideal sebagai dasar negara," katanya.

Baca Juga: Jansen: Apa Kabarmu Pagi Ini Pancasila? Semoga Dikau Baik-Baik Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI