Suara.com - Komisi II DPR RI menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu hasil kesepakatan Komisi II usai menggelar rapat kerja tingkat satu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Tibalah kita saat ini untuk mengambil keputusan. Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2020 ini untuk menjadi undang-undang? Kita bisa setuju pak? Pak Mendagri? Pak Menkumham?" tanya Doli yang dijawab setuju, Selasa (30/6/2020).
Doli kemudian menegaskan kembali bahwa draf yang dibahas sebelumnya sudah final dalam rapat tingkat I untuk selanjutnya dibawa kepada tingkat II.
Baca Juga: 10 Orang Dinyatakan Reaktif, DPR Kini Rawan Penularan Corona
"Kita setujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I yang selanjutnya akan kita serahkan kepada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang," ujar Doli.