Suara.com - Dua orang perempuan yang mengaku sebagai anggota keluarga bangsawan dari kerajaan "Sunda Empire" ditahan di Malaysia selama 13 tahun.
Keduanya, Fathia Reza, 36 tahun dan Lamira Roro, 34 tahun, ditahan pada tahun 2007 oleh Departemen Imigrasi Malaysia karena mencoba masuk ke Kuching, Malaysia dengan menggunakan paspor "Sunda Empire".
Menurut Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur yang dikutip oleh South China Morning Post (SCMP), keduanya ditahan di Depot Imigrasi Melaka.
“Mereka ditahan karena melanggar aturan imigrasi Malaysia yaitu masuk dengan menggunakan paspor 'Sunda Empire' yang tidak dikenal oleh pihak berwenang Malaysia,” kata Agung Cahaya Sumirat kordinator infomasi dan sosial budaya KBRI yang dikutip dari SCMP.
Baca Juga: Tak Akui Indonesia, Dua Putri Petinggi Sunda Empire Ditahan di Malaysia
KBRI Malaysia menyatakan konsulat jenderal RI di Kuching, negara bagian Serawak, mengatakan telah mewawancara kedua perempuan ini untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka.
“Namun mereka menolak mengakui sebagai warga negara Indonesia dan berkeras menyatakan diri sebagai warga negara 'Sunda Empire',” kata Agung.
“Imigrasi Malaysia mengatakan status mereka stateless,” kata Agung seraya menambahkan kedua perempuan itu berbicara bahasa Inggris dan berkomunikasi dengan baik.
'Tidak berkewarganegaraan'
Pengacara yang mewakili Sunda Empire, Erwin, seperti dikutip dari Kompas.com membenarkan penahanan keduanya sejak tahun 2007 dengan alasan penahanan karena keduanya mereka dianggap stateless atau tidak berkewarganegaraan.
Baca Juga: 2 WNI Ditahan di Malaysia: Kami Bukan Warga Indonesia Tapi Sunda Empire
"Mereka ini tahanan, tapi statusnya stateless atau tak punya kewarganegaraan. Ketika ditanya apakah warga negara Indonesia, dia bukan WNI. Apakah punya negara khusus, katanya warga 'Sunda Empire'," kata Erwin seperti dikutip Kompas.