Diprotes Orang Tua Murid, Dinas Pendidikan DKI Tambah Jalur Baru PPDB 2020

Selasa, 30 Juni 2020 | 14:43 WIB
Diprotes Orang Tua Murid, Dinas Pendidikan DKI Tambah Jalur Baru PPDB 2020
Petugas melayani orang tua siswa dan calon siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah jalur baru sebagai solusi persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 yang diprotes orang tua murid. Jalur baru itu bernama Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan, Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ini dilakukan dengan menambah jumlah rombongan belajar dalam satu kelas. Jika sebelumnya rombongan belajar hanya 36 murid, kini bertambah menjadi 40 murid dalam satu kelas SMA.

"Hari ini kami mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas pendidikan membuka jalur yang namanya Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah. Tentunya, dengan kami menambahkan kuota untuk menambahkan rasio di setiap kelasnya, dari 36 menjadi 40 siswa," kata Nahdiana dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/6/2020).

Dia menjelaskan, pendaftaran Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ini akan digelar mulai 4 Juli 2020, kemudian wajib lapor diri pada 6 Juli 2020. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya satu RW dengan alamat sekolah.

Baca Juga: Gara-gara PPDB Syarat Usia, Emak-emak Laporkan Kadisdik DKI ke Ombudsman

"Anak-anak tinggal di satu RW yang sama dengan sekolah. Jadi sebarannya tidak sama, ada RW yang ketika ditambah rombongan belajarnya tapi disana anak2nya sedikit. Tapi ada RW yang anak-anaknya melebihi kuota yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," jelasnya.

Dia menegaskan, penambahan jalur ini tidak mempengaruhi presentase pembagian jalur PPDB dan keputusan yang diambil Dinas Pendidikan DKI ini sudah mendapatkan restu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Satu hal lagi, (Zonasi untuk Bina RW Sekolah) ini tidak menggangu porsi jalur prestasi yang sudah ada. Ini hanya khusus untuk lulusan tahun 2020. Jadi ini harus kami sampaikan. Teknisnya nanti kami sampaikan segera," tutupnya.

Untuk diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka sejumlah jalur dalam PPDB 2020 di antaranya:

  • Afirmasi: kuota 25 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Zonasi kelurahan: kuota 40 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Prestasi akademik: kuota 20 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Prestasi non-akademik: kuota 5 persen, dibuktikan dengan sertifikat prestasi
  • Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Inklusi: kuota 2 siswa/rombel, seleksi berdasarkan usia

Baca Juga: Sistem Seleksi Usia PPDB Tuai Protes, Hotman Paris Sentil Nadiem Makarim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI