Pilkada Belum Mulai, 379 ASN Sudah Diadukan Terkait Netralitas

Selasa, 30 Juni 2020 | 14:02 WIB
Pilkada Belum Mulai, 379 ASN Sudah Diadukan Terkait Netralitas
Ilustrasi ASN. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak mengungkapkan, hingga saat ini ada 379 pengaduan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) kepada Komite ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Tumpak menyebut, pihaknya kerap mendapatkan informasi kalau aduan soal ASN tersebut tidak ditindaklanjuti. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan satuan tugas di daerah memastikan memberi dukungan untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Akan tetapi, pada kenyataannya sudah ragam aduan yang berhubungan dengan netralitas ASN

"Contoh saja, aduan soal netralitas ASN ke KASN ada 379 aduan. Yang sudah disampaikan dan dibahas dengan Bawaslu," ungkap Tumpak dalam pidatonya pada acara "Rapat Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Pengawasan Dampak Covid-19 Guna Pencegahan Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik" di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020). 

Baca Juga: Pilkada Serentak dalam Bayang-bayang Pandemi

Untuk meneruskan beragam aduan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KemenpanRB guna membahas implementasi daripada penyelesaian pengaduan tersebut di lapangan. 

Tumpak menuturkan saat ini ada undang-undang yang mengatur soal ASN serta sanksinya bagi kepala daerah. Aturan yang dimaksud tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Namun, ia mengungkapkan aturan tersebut banyak diduplikasi sehingga apabila terdapat kasus soal pelanggaran netralitas ASN menjadi rancu. Alhasil, rekomendasi soal pelanggaran ASN pun banyak yang tidak ditindaklanjuti. 

"Kami sehari-hari banyak terima aduan bahwa rekomendasi ASN banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Inilah kenapa kami pakai UU lain, yakni UU 23 Nomor 2014 dalam konteks penjatuhan sanksi administratif dan pemberhentian sebab semua sudah diatur jelas," katanya. 

Baca Juga: Bawaslu Temukan Pilkada Serentak 2020 Rawan Politik Uang dan ASN Berpihak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI