Iran Resmi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Presiden AS Donald Trump

Selasa, 30 Juni 2020 | 13:15 WIB
Iran Resmi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Presiden AS Donald Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iran resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Trump oleh pemerintah Iran dianggap sebagai penjahat kemanusiaan karena terlibat dalam pembunuhan sadis Jenderal Qassem Soleimani di Irak beberapa waktu lalu.

Menyadur BBC pada Selasa (30/06/2020), jaksa Teheran Ali Alqasimehr mengatakan Trump dan 35 orang lainnya menghadapi tuduhan pembunuhan dan terorisme.

"Sekitar 36 orang telah diidentifikasi terkait pembunuhan Jenderal Qasem. Mereka mengawasi, menindaklanjuti dan memerintahkannya," kata Alqasimehr seperti yang diberitakan Mehr.

Baca Juga: Ledakan Besar Terjadi di Iran, Berasal dari Depot Gas

Presiden AS Donald Trump berada pada urutan teratas dalam daftar dan penangkapannya akan diupayakan, bahkan setelah jabatannya sebagai presiden berakhir, tambah jaksa penuntut.

"Ini termasuk para pejabat politik dan militer dari AS dan juga negara-negara lain."

Alqasimehr juga meminta Interpol meneribtkan peringatan merah (red notice) untuk menahan Trump dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan Soleimani.

Demonstran membakar bendera Amerika Serikat, Israel dan Inggris saat aksi protes menentang pembunuhan Mayor Jenderal Iran Qassem Soleimani, kepala pasukan elit Quds, dan komandan milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis, yang tewas saat serangan udara di bandara Baghdad, di Teheran, Iran, Jumat (3/1/2020). (Foto: VIA ANTARA/REUTERS/WANA NEWS AGENCY)
Demonstran membakar bendera Amerika Serikat, Israel dan Inggris saat aksi protes menentang pembunuhan Mayor Jenderal Iran Qassem Soleimani, kepala pasukan elit Quds, dan komandan milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis, yang tewas saat serangan udara di bandara Baghdad, di Teheran, Iran, Jumat (3/1/2020). (Foto: VIA ANTARA/REUTERS/WANA NEWS AGENCY)

Red notice Interpol adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan orang yang sedang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.

Peringatan merah Interpol berbeda dengan surat perintah penangkapan internasional.

Baca Juga: Jual Bayi di IG Seharga Rp 35 Juta, Tiga Pria Iran Diciduk

Sementara itu, perwakilan khusus AS untuk Iran, Brian Hook mengatakan surat perintah itu adalah aksi propaganda yang tak dianggap serius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI