Usai Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui, KPK Bidik Calon Tersangka Baru

Selasa, 30 Juni 2020 | 12:54 WIB
Usai Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui, KPK Bidik Calon Tersangka Baru
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak-pihak lain bila terbukti terkait dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun 2018.

Dalam kasus itu, sejumlah orang telah dijerat termasuk eks Menteri Pemuda Olah Raga, Imam Nahrawi yang telah dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

"Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Ali memastikan KPK akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan lengkap terdakwa Imam Nahrawi sepert fakta dan pertimbangan majelis hakim yang memvonis bersalah Imam Nahrawi.

"KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengaku tak menyoal sikap Nahrawi yang akan melakukan banding karena tak menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim.

"Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silakan melakukan upaya hukum banding," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis tujuh tahun penjara kepada Imam Nahrawi lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Imam terbukti menerima suap selama menjadi Menpora mencapai total Rp 11.5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam mencapai Rp8,3 miliar. Uang itu juga ditujukan untuk dirinya sendiri.

Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp18.154.237.882.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI