Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Mentawai. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 81ayat (1) jo pasal 82 ayat (1), jo pasal 76 jo pasal 76D,76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana).
Miris! ABG Korban Pencabulan Mantan Pendeta di Mentawai Tewas Minum Racun
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 30 Juni 2020 | 11:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
22 November 2024 | 10:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI