Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tujuh saksi kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi di MA tahun 2011-2016.
Ketujuh saksi tersebut di antaranya, Tjandra Mindharta Gozali dan Sali yang merupakan wiraswasta. Kemudian Muhtar Sanusi dan Ayub, keduanya adalah Ketua RT/ RW 003 di Kelurahan Sukamanah Megamendung, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, Mahmud, Ahmad Wahib dan Rahmat, mereka berprofesi sebagai tukang kebun. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi.
"Tujuh saksi kami periksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga: Kasus Suap Eks Petinggi MA Nurhadi, Pendeta hingga Wiraswasta Diperiksa KPK
Untuk diketahui, KPK tengah menelisik sejumlah aset-aset milik Nurhadi. Apalagi, KPK kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi.
Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Kasus Duit Haram Nurhadi, Pendeta James Palk Diperiksa KPK
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.