Proses Belajar di Zona Hijau Boleh Tatap Muka, Asal 4 Syarat Ini Dipenuhi

Selasa, 30 Juni 2020 | 09:21 WIB
Proses Belajar di Zona Hijau Boleh Tatap Muka, Asal 4 Syarat Ini Dipenuhi
Postingan Kemendikbud membantah akun medsos Mendikbud Nadiem Makarim. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021, terutama di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru. Sekolah-sekolah yang berada di zona hijau diputuskan bisa melakukan proses belajar mengajar tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten dan kota dalam zona hijau dilakukan dengan sangat ketat dan ditentukan melalui persyaratan berlapis.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau sebaiknya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal-hal yang telah disebutkan di atas merupakan syarat pertama, jika satuan pendidikan memutuskan akan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka. Selain itu ada syarat wajib lain yang harus menyertainya.

Baca Juga: Orangtua Murid Demo PPDB, Kemendikbud akan Tindaklanjuti Hasil Audiensi

Belajar secara tatap muka bisa dilakukan, syarat kedua, jika pemerintah daerah atau kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra dan putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Keempatnya menjadi syarat mutlak diberlakukannya pembelajaran secara tatap muka. Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, Mendikbud secara tegas mengatakan, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan di rumah.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” ujar Nadiem.

Pada kesempatan lain, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, menyatakan dukungannya pada upaya Kemendikbud, yang menunjukkan kehati-hatiannya dalam mempersiapkan pembukaan sekolah secara tatap muka di zona hijau.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Webinar Guru Belajar: Adaptasi Belajar Masa Pandemi

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menekankan kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan setelah melewati analisa yang komprehensif, sehingga risiko yang akan timbul dapat diantisipasi.

"Dalam kebijakan membuka sekolah di zona hijau dibutuhkan kerja sama semua komponen pusat dan daerah. Gugus tugas akan memberikan informasi kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sehingga perkembangan Covid-19 di daerah akan terus dipantau. Begitu pun aturan dalam menilai kriteria warna telah merujuk WHO dan sudah disetujui oleh perwakilan seluruh provinsi, dinas kesehatan, dan Kemenkes, yaitu berdasarkan tingkat epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan,” terang Doni, saat berbicara pada Webinar Pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta (15/6/2020).

Menurut data Kemendikbud hingga 15 Juni 2020, jumlah peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen, sementara 94 persen lainnya berada di zona kuning, oranye, dan merah. Mereka tersebar di 429 kabupaten dan kota di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI