"Dalam kebijakan membuka sekolah di zona hijau dibutuhkan kerja sama semua komponen pusat dan daerah. Gugus tugas akan memberikan informasi kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sehingga perkembangan Covid-19 di daerah akan terus dipantau. Begitu pun aturan dalam menilai kriteria warna telah merujuk WHO dan sudah disetujui oleh perwakilan seluruh provinsi, dinas kesehatan, dan Kemenkes, yaitu berdasarkan tingkat epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan,” terang Doni, saat berbicara pada Webinar Pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta (15/6/2020).
Menurut data Kemendikbud hingga 15 Juni 2020, jumlah peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen, sementara 94 persen lainnya berada di zona kuning, oranye, dan merah. Mereka tersebar di 429 kabupaten dan kota di Indonesia.