Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan menyalahkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni Fedrik Adhar Syaripudin atas keputusannya yang menuntut satu tahun penjara bagi dua terdakwa.
Kendati begitu, Burhanuddin mengatakan perkara Novel bakal menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan Agung, termasuk menyoal kinerja jaksa Fedrik.
"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Nanti kami akan evaluasi juga karena itu tidak sampai di saya tuntutannya, tapi akan saya minta evaluasi karena jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di sidang," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).
Burhanuddin juga lebih memilih menunggu dan melihat lebih dahulu apa yang nantinya menjadi keputusan hakim di persidangan tehadap dua terdakwa. Apakah memang vonis hakim bakal selaras dengan tuntutan jaksa Fedrik yang hanya satu tahun penjara atau justru timpang.
Baca Juga: Bertahun-tahun Buron, Jaksa Agung: Djoko Tjandra Sudah 3 Bulan di Indonesia
"Kami juga akan balance-kan dengan putusan pengadilannya. Kalau nanti jomplang berarti ada sesuatu di situ. Tapi kalau balance artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," ujar Burhanuddin.
Seperti diketahui, Fedrik menjadi sorotan publik khususnya warganet. Publik menilai tuntutan yang diberikan kepada dua anggota Brimob Polri selaku terdakwa penyiram air keras terhadap Novel itu tidak adil.
Publik lantas melayangkan protes melalui media sosial. Mereka mengecam peranan Jaksa Fedrik, bahkan mulai mencari-cari rekam jejaknya di masa lalu.
"Kalau kamu searching nama Jaksa Penuntut Umum (Roberto Fredrik Adhar Syaripuddin) yang bilang penyiraman ini #GakSengaja kamu bakal tahu kalau dia dari 2016 emang udah jadi JPU bermasalah," kata akun Twitter @zombot95.
"Saking penasarannya gue dengan alasan GAK SENGAJA ini, jadi gue cari track record JPU Fredik Adhar yang ngurusin persidangan kasus #NOVELBASWEDAN," tulis @bulls_rian.
Baca Juga: Tak Hadir Lagi, Sudah 3 Kali Jaksa Fedrik Absen di Sidang Teror Air Keras
Selain menuntut hukuman satu tahun penjara bagi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel, Fedrik ternyata juga diketahui memiliki rekam jejak yang kontroversial.